INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Makassar meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bertempat di Jl. Indah 6 No. 1, Kec. Tallo, Kota Makassar, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku merupakan lelaki bernama Sofyan alias Pian (30), seorang wiraswasta yang diringkus aparat kepolisian pimpinan Kanit Jatanras, Iptu Mukhlis setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Tentara Pelajar, Kec. Wajo, Kota Makassar pada Minggu (25/8/2019).
Hal tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, SIK dalam konferensi persnya di Aula Patria Tama Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 11.00 Wita.
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang parkir di depan Kantor J&T, kejadian tersebut dilihat oleh rekan kerja korban bernama Aisyah yang langsung memberitahu korban.
Berawal saat personil mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV didapatlah informasi bahwa adanya salah seorang yang ciri-ciri mirip dengan pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tak butuh waktu lama, personil menuju ke Jl. Indah 6 Makassar dan mengamankan pelaku saat sedang duduk diatas motor yang terparkir di depan rumahnya.
“Pelaku Sofyan alias Pian mengakui telah melakukan aksi curanmor di Jl. Tentara Pelajar bersama rekannya bernama Andri. Modus pelaku yakni mengamati terlebih dahulu situasi di sekitar. Saat dinilai aman, pelaku lincah melancarkan aksinya,” ungkap Benny kepada rekan media.
Tak berhenti sampai disitu, petugas membawa pelaku untuk dilakukan pengembangan terhadap keberadaan rekannya Andri di Jl. Panampu, Kec. Tallo Makassar, namun pada saat itu pelaku tidak ada dirumahnya.
Selain itu, pelaku juga menunjukkan salah satu lokasi (gudang) yang sering ditempati pelaku nongkrong, namun saat di lokasi ia berusaha mengelabui dan melakukan perlawanan sehingga aparat melakukan tindakan tegas dengan memberikan timah panas untuk melumpuhkan pelaku. Selanjutnya tim membawa Sofyan menuju ke RS Bhayangkara guna dilakukan tindakan medis.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis dan baru sekitar beberapa hari keluar dari rutan dengan kasus yang sama. Selain beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, si pelaku juga seringkali ranmor di wilayah lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha M3 warna merah hasil curian, satu buah baju warna merah, dan satu buah topi warna hitam yang digunakan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hingga 8 tahun penjara. (*RP)






