INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Zudan Arif Fakrulloh memutus layanan administrasi kependudukan di Makassar merugikan warga Makassar.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Armin Arsyad menilai keputusan itu keliru. Sebab warga Makassar punya hak untuk mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.
“Jangan menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online. Kalau itu yang terjadi, bukan Pemkot Makassar yang dihukum tapi rakyat Makassar yang membutuhkan layanan Capil yang dirugikan oleh Dirjen Dukcapil,” cetus Prof Armin Arsyad seperti dikutip dalam rilis Humas Pemkot Makassar, Ahad (25/8/2019).
Dekan Fisip Unhas ini merujuk pada Undang – Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam UU tersebut menurut Prof Armin, mengamanatkan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
“Dalam keadaan bagaimana pun layanan kepada masyarakat harus terus berlangsung. Kalau terjadi kesalahan teknis dalam tubuh pemerintahan atau birokrasi harus dibicarakan ke dalam dan diselesaikan sesuai aturan dan mekanisme,” tegas Prof Armin.
Idealnya menurut dia, Dirjen Dukcapil melakukan kordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Sebab kedua lembaga itu bernaung dalam satu kementerian yaitu Kemendagri RI.
“Sehingga keputusan yang direkomendasikan oleh Dirjen Otda pada prinsipnya disetujui oleh Dirjen Dukcapil,” ujarnya.
Menurut Prof Armin, sebenarnya ini persoalan kordinasi yang keliru. Tapi masyarakat yang dihukum. Seharusnya Dirjen memahami bahwa walikota hanya menjalankan perintah atasan dan sudah sesuai prosedur. Tidak boleh menghukum masyarakat dalam bentuk pemutusan online,” lanjutnya.
Prof Armin menyarankan, Dirjen Dukcapil harusnya menyurat ke gubernur Sulsel atauke Pj wali kota Makassar dengan tembusan gubernur dan Dirjen Otda. Meminta posisi Kadis Dukcapil Makassar diisi dengan pejabat lama.
Menurutnya, jika langkah itu yang ditempuh oleh Dirjen Dukcapil maka Pj wali kota Makassar akan tunduk dan patuh pada perintah atasan.
“Tentu wali kota Makassar akan berkonsultasi pada Gunernur dan Dirjen Otoda. Apa yang merupakan petunjuk dari atas kalau sudah berkordinasi dengan baik akan dilaksanakan dengan sungguh – sungguh dan sesuai dengan protap yg telah ditetapkan oleh kementerian,” papar Prof Armin.
(Asriel)





