INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Mantan Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015H .Zulkifli Gani Ottoh, SH divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (1/8/2019).
Zugito, panggilan karib Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas penyewaan gedung PWI Sulsel di Jl.AP. Pettarani nomor 31, Makassar.
Unsur dakwaan tindak pidana korupsi dalam penyewaan Gedung PWI yang didakwakan JPU tidak bisa dibuktika.
Hal tersebut menjadi dasar majelis hakim PN Makassar membebasan Zugito.
Ketua Majelis Hakim, Suratno, menyatakan, semua pasal yang didakwakan oleh JPU tidak bisa dibuktikan. Dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa akan dipulihkan.
“Dengan vonis bebas ini biaya persidangan sebesar Rp10 ribu akan dibebankan kepada negara,” ungkapnya.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi telah memprediksi jauh hari dan yakin akan bebas dari tuntutan.
“Setelah putusan perdata yang memenangkan gugatan PWI saya yakin akan menjadi salah satu pertimbangan vonis bebas,” ujar Rifai saat ditemui usai rapat koordinasi panitia Diklat Jurnalis di sekretariat panitia di Cafe Ombak & Resto Jl. Ujungpandang No 6 Makassar, Kamis (1/8/2019) malam.
Sebagai nazar, Rifai akan melaksanakan puasa dan mencukur kepalanya hingga plontos.
“Sejak jauh hari saya nazarkan untuk puasa jika divonis bebas,” tambahnya.
(Asriel)





