INFOSULSEL.COM, MAKASSAR —– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan persyaratan bagi calon walikota yang akan maju melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Makassar 2020.
Syaratnya, minimal memperoleh dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwali Makassar 2020. Jumlah DPT Makassar 967.590.
Keputusan itu diambil melalui rapat pleno KPU Kota Makassar pada Ahad (27/10/2019).
“Minimal 7,5 persen atau 72.570 e-KTP dengan sebaran dukungan delapan kecamatan atau lebih dari 50 persen,”jelas Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar.
Dokumen dukungan bagi bakal calon berupa surat pernyataan dukungan yang disebut formulir model B.1 KWK Perseorangan, disertai fotocopy KTP Elektronik,” sambung wartawan senior itu.
Dokumen dukungan jalur perseorangan itu selanjutnya akan di verivikasi oleh KPU Kota Makassar untuk melihat jumlah dukungan yang disetor ke KPU.
Untuk penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota ke KPU Kota Makassar mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
(Riel)





