Menuju Rekmale Digital, Pemkot Makassar Akan Tata Reklame Rokok

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Irwan Adnan.(FOTO: ASRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan penataan reklame rokok yang ada di beberapa titik di kota Makassar.

Hal ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Samad Suhaeb mengatakan, pemerintah kota akan melakukan penataan khususnya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Jadi kita akan membatasi di kawasan-kawasan KTR. Iklan boleh saja tapi di luar kawasan tanpa rokok,” tegas Iqbal, Kamis (3/10/2019).

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Irwan Adnan membeberkan penataan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.

“Supaya potensi kita tidak hilang, kita arahkan mereka ke reklame digital. Walaupun jumlahnya tidak sebanyak sekarang, tetapi dari nilai pendapatannya, besar,” ungkap Irwan.

Wawan, sapananya juga mendorong pengusaha reklame untuk beralih ke reklame digital. Karena menurutnya dari segi estetika, sangat bagus.

“Surabaya malah sudah jauh lebih banyak reklame digital. Jakarta, apalagi,” jelasnya.

Berdasarkan PP 109 Tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud ialah di kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(Gilang/Riel)

Pos terkait