Walhi Sulsel Apresiasi Upaya Pemkot Makassar Perangi Penggunaan Kantong Plastik

Stop penggunaan kantong plastik sekali pakai.(ILUSTRASI)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komitmen Pemerintah kota Makassar melakukan pengendalian penggunaan kantong plastik tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 70 tahun 2019. Perda ini mulai berlaku tahun 2020 mendatang.

Upaya itu mendapat dukungan dan direspon positif dari Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan (Walhi Sulsel). Pengurus Staf Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Riski Saputra menilai langkah yang ditempuh Pemkot Makassar sudah tepat. Hanya saja alternatif dari kantong plastik harus segera diberikan.

Bacaan Lainnya

“Langkah Pemkot Makassar sudah tepat. Tentu kita dukung, sekalipun hanya sekadar pengendalian,” ujar Riski, Selasa (17/12/2019).

Tapi ia berharap, kedepannya upaya itu bukan hanya sekadar pengendalian, tapi juga pengurangan peredaran dan penggunaan kantong plastik.

“Jadi, selain pengendalian, solusi pengganti kantong plastik juga harus segera diberikan,” lanjut Riski.

Terkait Perwali No 70 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik tersebut, pihak Walhi mengakui belum mengkaji hal tersebut. Akan tetapi ia berharap pengusaha retail harus terus diawasi agar peredaran sampah plastik tidak semakin merajalela.

“Kami belum baca draftnya. Kalau kami sudah dapat draftnya pasti segera kami kaji. Tapi untuk pengusaha retail seperti Alfa Mart, Indomaret, dan Perhotelan, sebaiknya terus diawasi supaya sampah plastik tidak menumpuk,” pungkasnya. (andi)

Pos terkait