Asik Pesta Sabu Mantan Polisi Diciduk Polisi

INFOSULSEL.COM, SUNGGUMINASA— Polres Gowa mengamankan seorang mantan polisi dan seorang mekanik saat sedang asik pesta sabu.

Keduanya adalah AS (40) dan AM (41) dicokok polisi di Dusun Sari Tenne Desa Bili-Bili Kec.Bontomarannu Kab. Gowa, Ahad (9/1/2020).

Penangkapan keduanya setelah polisi mendapat informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah AS. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

“Hasilnya polisi menemukan 13 shacet sabu seberat 2,4 gram, 2 shacet bening kosong, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah alat hisap shabu lengkap dengan kaca pireks, 3 tiga buah korek api,1 satu buah sendok plastik dan 1 satu bungkus rokok RX,” jelas Kasubbag Humas saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa yang turut didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud, Senin (13/01/2020) siang tadi.

Kedua pelaku mendapatkan Sabu melalui perantara seorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan Makassar.

Salah satu pelaku merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari kesatuannya di Polres Bombana Polda Sultra tahun 2017 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Konsumen pelaku berasal dari kalangan supir truk. Mereka mengkonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina,” tambah Kasat Narkoba AKP Maulud.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 denan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

“Pada prinsip Polres Gowa akan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba. Saya imbau kepada masyarakat untuk menghindari dan menjauhi Narkoba jika tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegas
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.(riel)

Pos terkait