Rekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Pidana Mati Menanti

Zuraida Hanum istri mendiang Jamaludin ternyata otak pembunuhan suami sendiri.

INFOSULSEL.COM, MEDAN —  Kasus pembunuhan  hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin memasuki tahapan rekonstruksi kedua. Rekonstruksi berlangsung di kediaman Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco, Jl Eka Surya, Medan Johor, Medan, Kamis (16/1/2020).

Adegan demi adegan pembunuhan diperagakan. Polisi menghadirkan tiga  tersangka,  Zuraida Hanum istri mendiang Jamaludin dan dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Jamaluddin ternyata dibekap dengan bed cover saat tertidur bersama anaknya di dalam kamar utama. Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (29/11/2019) lalu.

Sebelum mengeksekusi hakim PN Medan, Jamaluddin, Zuraida Hanum menemani korban santap malam di dapur rumah di lantai 1 pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik kepolisian membacakan narasi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Polisi membacakan BAP mengenai urutan waktu kejadian.

Usai makan malam, korban dan Zuraida berbincang di sofa. Kemudian datang tamu berkunjung hingga mengobrol di sofa ruang tamu.

“Iya. Seperti yang dibacakan itu,” kata Zuraida saat rekonstruksi di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Medan Johor, Kamis (16/1/2020).

 Selanjutnya, diperagakan hakim Jamaluddin tengah tidur di salah satu ruangan di lantai 2 bersama anaknya, Jumat (29/11/2019) malam sekitar pukul 01.00 WIB.

Zuraida bersama dua eksekutor lalu menyelinap masuk ke kamar. Jefri dan Reza lalu melakukan eksekusi. Mereka membekap hakim Jamaluddin menggunakan bed cover dan bantal. Jefri menindih dan memegang tangan Jamaluddin, sedangkan Reza membekap wajah korban. Sementara itu, Zuraida menjaga anaknya agar tetap tertidur saat pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan.

“Saya peluk sambil menepuk-nepuk punggungnya,” kata Zuraida di sela rekonstruksi.

Jamaluddin akhirnya tak bergerak lagi. Namun Jefri tetap ada di badan Jamaluddin  dan memastikan kematiannya. Reza ikut memastikan sudah tak bernyawa dengan meraba-raba dada untuk mencari detak jantung.

“Saya masih di atas badan korban sambil pegang tangan Jamaluddin. Untuk melihat apa sudah meninggal atau belum. Saya cek di bagian perutnya dengan diangkat bajunya,” kata Jefri.

Zuraida sempat menoleh ke arah Jamaluddin saat korban dieksekusi. Hingga kemudian dia memindahkan anak yang tidur di samping Jamaluddin ke kamar yang lain. Sedangkan kedua eksekutor kembali ke lantai 3 rumah Jamaluddin.
Setelah itu, mereka kembali ke lantai 2, kamar Jamaluddin dieksekusi. Mereka memakaikan Jamaluddin baju training.

Mereka hendak membuat seolah-olah Jamaluddin mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor.  Skenario ini diambil karena skenario membuat Jamaluddin tewas terkena serangan jantung gagal.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pembunuhan Jamaluddin terjadi di dalam kamar korban. Saat kejadian, hakim Jamaluddin sedang tidur bersama salah seorang anaknya. “Pembunuhan itu dilakukan di kamar korban. Pada saat terjadi pembunuhan, salah satu anak korban sedang tidur di kamar itu,” kata Kombes Tatan Dirsan seperti  dikutip Detik.com.

Hari menjelang terang. Waktu Zuraida, Jefri, dan Reza sudah semakin sempit untuk bergerak memanipulasi kematian Jamaluddin.

Kemudian, JP dan R membawa jenazah Jamaluddin ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK-77-HD warna hitam, Jumat dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.

Di sana, para pelaku meninggalkan Jamaluddin di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

“Di sinilah para tersangka ada perdebatan sehingga diputuskan membuang jasad korban jam 4, menjelang terang. Kenapa diputuskan di Desa Kutalimbaru, karena tak ada tempat lagi. Sudah berkejaran dengan waktu, hari sudah mau terang. Orang sudah mulai keluar rumah, maka diputuskan tempat yang paling dekat, perkebunan itu. Dan mereka cek mobil bisa dimasukkan ke dalam jurang, seolah-olah laka lantas,” ucap Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin kepada wartawan di Perumahan Royal Monaco, Jl Eka Surya, Medan Johor, Medan, Kamis (16/1/2020).

Jasad hakim Jamaluddin ditemukan oleh warga di dalam mobil berpelat nomor BK-77-HD di area kebun sawit Kutalimbaru, Deli Serdang, 20 jam setelahnya. Polisi langsung bergerak dan melacak jejak pelaku pembunuhan hingga akhirnya Zuraida dan 2 eksekutornya ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati. (*/riel)

Pos terkait