INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Niat Fred ingin menikmati malam tahun baru di sebuah hotel gagal. Gegara ia ketangkap basah membawa sabu.
Nasib lelaki berusia 40 tahun ini benar-benar apes. Sabu seberat 1,2 gram di tangannya mengantarnya mendekam di bui persis di penghujung malam jelang pergantian tahun.
Warga Jl. Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, ini ditangkap petugas dari Polres Pelabuhan Makassar di lobi sebuah hotel di bilangan Jl. Bulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/12/2019) sore. Saat itu ia tengah menunggu
Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Tumiar, mengatakan Fred diketahui membawa barang haram tersebut berkat informasi warga.
“Setelah laporan masyarakat tersebut dicek, ternyata benar. Kami dapati satu sachet narkoba seberat 1,1 gram,” jelas Tumiar, Rabu (1/1/2019)
Kini Fred tengah menjalani pemeriksaan. Ia bakal dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(riel)





