INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Masa belajar di rumah wilayah Sulawesi Selatan diperpanjang hingga 17 April yang sebelumnya hanya sampai 30 Maret 2020.
Hal ini berdasar pada surat edaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada satuan pendidikan SMA/MA, SMP/MTS, SD/MI sederajat dan SLB negeri dan swasta.
Surat yang tandatangani oleh Gubernur Nurdin Abdullah ini bernomor 443.2/2181/Disdik.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jika perpanjangan masa belajar di rumah ini berdasar keputusan Kepala BNPB tentang perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
Selain Keputusan BNPB itu, juga adalah edaran Mendikbud tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penanganan virus corona.
Pertama, Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah termasuk di dalamnya asrama, bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020, termasuk untuk penentuan kelulusan dengan berdasar kepada ujian sekolah,” tulis Nurdin.
Lebih lanjut, Nurdin menuliskan, mulai belajar di sekolah akan disampaikan pemberitahuan kemudian.
“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan. Serta memperbanyak doa agar terhindar dari wabah covid-19 serta tetap tinggal di rumah,” tutup Nurdin Abdullah. (nw)
red: gun





