INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melarang parkir di area Balaikota Makassar. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota yang di tandatangani Penjabat (Pj)
Walikota Makassar, Prof Yusran Yusuf.
SE tersebut tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota. Solusi larangan parkir tersebut telah disiapkan. Pemkot Makassar menyiapkan area parkir di Karebosi Link dan kawasan Kanrerong.
“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Ini hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” jelas Yusran, Senin (25/5/2020).
Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Walikota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.
Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.
Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.
Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.
“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.
Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar balikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam balikota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong. (riel)





