Pertahankan Tanah, Petani Karst Maros Menang di Pengadilan

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Maros, Kamis (28/5/2020)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Petani Karst di Kabupaten Maros berhasil mempertahankan tanahnya dari gugatan penggugat.

Kemenangan petani karst Maros sebagai tergugat ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, yang dipimpim oleh Nasrun Kadir, S.H, Kamis (28/5/2020).

Dalam keterangan resmi yang diterima Infosulsel.com, pengadilan menjatuhkan, putusan dengan amar ‘Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima’.

“Dengan pertimbangan bahwa gugatan Penggugat salah objek dan masih banyak pihak lain yang ikut menguasai tanah objek sengketa tapi tidak ditarik sebagai Tergugat,” tulis LBH Makassar sebagai pendamping hukum para petani dalam akun instagramnya.

Suasana haru menyelimuti wajah para petani dan warga yang menghadiri pembacaan putusan sidang tersebut.

Sekedar informasi, kasus ini sudah bergulir selama kurang lebih 8 (delapan) bulan, sejak tanggal 03 Oktober 2019 dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2019/PN.Mrs.

Kasus melibatkan Dg. Nompo dan kawan-kawan (dkk) selaku penggugat melawan Baking selaku Tergugat bersama 28 Petani Karst lainnya. Tanah objek sengketa seluas 96 Ha merupakan kawasan pegunungan karst.

red: gun

Pos terkait