INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Sainal Lonard membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai makelar dalam transaksi jual beli lahan seluas 27.000 meter persegi di kawasan Jalan Middle Ring Road – Perintis Kemerdekaan–Dr. Leimena – Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Menjawab kesimpangsiuran berita yang beredar, Sainal menegaskan status dia Adalah pembeli pertama yang sah. Dia menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk mendapatan tanah tersebut.
Menurut Sainal, tuduhan yang menyebut dirinya perantara merupakan bentuk pemutarbalikan fakta. Ia menegaskan pembayaran uang muka (DP) dilakukan dua kali atas nama pribadinya. Sehingga secara sah dia adalah pembeli utama, bukan makelar.
“Saya tegaskan, saya ini bukan perantara. Saya adalah pembeli pertama. Bukti pembayaran DP tahap satu maupun tahap dua semuanya tercatat atas nama saya pribadi. Sungguh tidak masuk akal jika saya disudutkan dan dituding sebagai makelar,” cetus Sainal dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).
Ia merinci. Pengeluaran tahap awal Rp1,85 miliar. Disusul kedua, Rp900 juta. Seluruh bukti pelunasan kuitansi diterbitkan atas Namanya. Meski seluruh dokumen autentik tersebut saat ini dikuasai oleh notaris penanggung jawab transaksi.
“Saya sudah berulangkali meminta. Minimal salinan atau fotokopi kuitansi tersebut. Tetapi tidak pernah dberikan. Padahal sangat jelas, seluruh kuitansi itu tertera atas nama saya,” pekik Sainal.
Sainal juga menepis tudingan yang menyebut masih ada sisa kewajiban pembayaran yang menunggak kepada para ahli waris. Berdasarkan versinya, seluruh komitmen keuangan sudah dituntaskan sesuai dengan kesepakatan transaksi awal.
“Sama sekali tidak ada tunggakan pembayaran. Seluruh kewajiban finansial sudah saya lunasi sesuai dengan skema transaksi yang disepakati,” ungkapnya.
Ia membeberkan, posisinya saat ini sungguh memprihatinkan. Karena justru menjadi pihak yang dirugikan secara finansial. Sebab, usai menyetorkan DP odal miliaran rupiah, hak atas objek tanah tersebut malah secara sepihak dialihkan ke pembeli lain tanpa ada pengembalian uang miliknya.
“Saya ini pembeli yang sah. Mengapa tiba-tiba objek tanah itu dijual lagi ke pihak lain? Jika memang dialihkan, wajar dong uang DP saya dikembalikan. Nyatanya, sampai detik ini uang saya senilai Rp2,75 miliar tidak kunjung dikembalikan,” cecarnya.
Tak berhenti di situ. Sainal menuturkan bahwa dia pernah mengulurkan pinjaman uang tunai kepada pihak penjual. Termasuk menyerahkan empat unit mobil guna mendukung ikatan transaksi. Fakta-fakta inilah yang menurutnya menjadi bukti kuat bahwa ia sama sekali tidak mengambil profit sebagai perantara.
“Kalau menuduh saya makelar, lantas di mana letak keuntungan yang saya dapat? Saya sudah setor DP miliaran, memberi pinjaman tunai, sampai menyerahkan empat unit mobil. Justru saya yang babak belur menanggung kerugian sangat besar,” ungkap Sainal.
Dia menilai ada upaya sistematis untuk memposisikan dirinya sebagai pihak yang salah. Padahal kenyataannya ia adalah korban dari karut-marut transaksi ini. Ia menduga proses peralihan kepemilikan lahan dilakukan secara sepihak dengan mengabaikan hak-hak keuangannya.
Guna menagih haknya, Sainal mengaku telah menghabiskan waktu berbulan-bulan melakukan penagihan. Termasuk menyelesaikan urusan piutang mobil yang pembayarannya dicicil secara bertahap.
“Urusan pinjaman mobil dan kasbon diselesaikan secara mengangsur selama sembilan bulan. Masih menyisakan tunggakan Rp142 juta. Sementara dana DP yang saya serahkan malah mengendap. Jangankan ganti rugi, kompensasi atas uang kami yang sudah delapan tahun dinikmati pihak penjual pun tak pernah saya terima,” beber dia.
Lantaran tidak menemukan titik terang, Sainal membulatkan tekad untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.(*/biel)





