Anggota Dewan Makassar Ingatkan THM tidak Beroperasi Sebelum Ada Izin Pemkot

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Sejumlah anggota DPRD Makassar mengingatkan kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak coba-coba membuka usahanya sebelum ada izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Jika ada THM tidak mengindahkan itu (aturan), kita (Komisi A) akan koordinasi dengan Dinas Perdagangan Makassar untuk segera mencabut izin usahanya,” tegas Kasrudi anggota Komisi A DPRD Kota Makassar saat ditemui INFOSULSEL.COM, Senin (22/6/2020).

Kasrudi mengatakan, THM merupakan tempat yang rawan terjadinya penyebaran covid-19. Dengan begitu, langkah Pemkot Makassar dalam menekan penyebaran virus mematikan di tempat tersebut tidak bisa disepelekan.

Karena itu ia menegaskan akan mengawal ketat rencana dibukanya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Makassar yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Apalagi menirit dia, indeks penyebaran Covid-19 di daerah ini terus meningkat.

”Pelaku usaha dituntut wajib mengikuti  imbauan Pemkot Makassar sebagaimana yang diatur pada peraturan walikota (Perwali) nomor 31 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua berakhir,” katanya.

THM salah satu tempat yang sangat berpeluang terjadinya penyebaran Covid-19. Sebab pengunjungnya bukan hanya warga Makassar, tetapi banyak pula dari luar Kota Makassar.

Legislator fraksi Gerindra ini meingingatkan jika nantinya THM sudah bisa beroperasi agar para pengusaha perhatikan imbauan pemerintah. Ia juga menyarakan agar semua karyawan THM wajib melakukan rapid test terdahulu sebelum melakukan aktifitasnya.

“Untuk pengunjung THM dari luar Makassar, wajib membawa surat izin kesehatan yang menampilkan hasil rapid test serta hasil Polymerase Chain Reaction (PCR),” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh anggota komisi A dari fraksi PKS, Azwar ST. Kata dia, apabila ada THM yang buka sebelum ada izin dari Pemkot Makassar, ia akan instruksikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai Dinas Teknis Pemkot Makassar untuk bertindak.

“Kami juga akan ikut memantau dengan melakukan sidak di THMyang sudah buka. Intinya, tunggu sampai ada keputusan dari pemerintah untuk pembukaan THM,” imbuh Azwar. (andi/riel)

Pos terkait