Hari Pertama Penerapan Perwali 36, Pj Walikota Keliling Perbatasan Makassar

Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin langsung memeriksa suhu tubuh pengendara saat melakukan peninjauan ke beberapa posko perbatasan dalam rangka penerapan Perwali 36.(IST)

Ia meminta maaf kepada warga atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan.

“Kami memohon kesabaran dan jiwa besar semuanya. Yang kita lakukan ini demi kepentingan bersama. Jika Makassar mampu kita landaikan penyebaran virusnya, maka itu bisa dikatakan 80 persen masalah Covid-19 selesai di Sulawesi Selatan,” katanya.

Menurut Rudy, Pembatasan Pergerakan lintas wilayah hanya  bagian kecil dari usaha untuk melandaikan kurva penyebaran Covid di Makassar. Pemkot Makassar berencana melakukan pengecekan di tempat-tempat usaha, baik itu rumah makan, cafe, mal, pasar tradisional, termasuk juga di pemukiman-pemukiman warga.

“7.950 Personil gabungan yang kita siapkan tidak hanya bertugas di wilayah perbatasan kota, namun juga bekerja untuk memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan di semua tempat-tempat umum. Kita ingin seluruh warga kota Makassar menggunakan masker saat berada di luar rumah” lanjutnya.

Sepeti yang diatur dalam perwali 36, Pembatasan Pergerakan antar Wilayah mengharuskan warga yang keluar masuk wilayah Makassar untuk memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19.

Beberapa kelompok warga yang dikecualikan dari aturan ini diantaranya  ASN/TNI/Polri dan pegawai swasta dengan menunjukkan bukti diri bahwa benar bekerja di Makassar. Buruh dan pedagang  yang bekerja di Kota Makassar dengan menunjukkan keterangan dari Lurah/ kepala desa asal bahwa benar bekerja di Makassar.

Untuk penduduk Makassar-Maros-Gowa-Takalar (Mamminasata) yang bekerja di Makassar diminta untuk menunjukkan bukti diri bahwa bekerja di Makassar dan KTP bahwa benar penduduk menetap di Mamminasata.

Pengecualian juga diberikan kepada  pelajar atau mahasiswa yang mendaftar di Makassar dengan menunjukkan kartu peserta  tes atau pendaftaran. Juga untuk orang sakit yang dirujuk ke Makassar dengan menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit daerah asal, serta hal-hal lainnya yang dianggap penting dan darurat.(riel)

Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan di Posko perbatasan.(IST)

Pos terkait