INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin berkeliling di sejumlah posko perbatasan akses keluar dan masuk kota Makassar, Senin (13/7/2020).
Rudy hadir untuk melihat implementasi penerapan Pembatasan Pergerakan lintas Wilayah yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Virus Covid-19 di Kota Makassar yang efektif diberlakukan Senin hari ini.
Ada delapan pos jaga di daerah perbatasan Makassar-Gowa Maros dan Takalar yang didatangi. Diantaranya perbatasan Makassar-Gowa di Jalan Sultan Alauddin, posko Makassar-Takalar di Jalan Barombong, posko Makassar-Maros di Jalan Perintis Kemerdekaan, serta posko Makassar – Gowa di Samata.
Di masing-masing pos jaga ini, dikawal sejumlah personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, serta Dinas Perhubungan. Mereka melakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang melintas baik yang hendak masuk maupun keluar Makassar.
Para pengendara diminta berhenti. Suhu tubuhnya diukur. Juga dimintai surat keterangan bebas Covid-19. Untuk pengendara yang tidak menggunakan masker diberi teguran. Ada juga yang disanksi push-up sebelum melanjutkan perjalanan.
Di perbatasan Makassar-Maros, petugas bahkan menghentikan sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker. Mereka digiring ke bawah tenda untuk dilakukan rapid test.
“Di hari pertama ini kita masih memberi toleransi kepada warga yang melanggar. Yang tidak menggunakan masker kita berikan masker untuk di pakai. Meskipun di beberapa tempat seperti di perbatasan Makassar-Maros kita berikan hukuman rapid test secara random bagi yang melanggar,” kata Rudy.
Ia menyebut beberapa metode akan coba diterapkan agar tidak terjadi antrian panjang kendaraan.
‘’Insya Allah hari berikutnya akan ada sanksi sosial yang lebih tegas akan diterapkan agar kedisplinan masyarakat semakin bertambah,” tegas Rudy kepada Wartawan.






