INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar akhirnya, membuka kembali pengurusan e-KTP secara langsung di kantornya, yang beralamat di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspa Abadi menuturkan, kebijakan tersebut diambil setelah kurva kasus Covid-19 yang sudah melandai, meski status Makassar masih dalam zona merah.
“Kami setelah menganalisa data dari gugus tugas dan dari Diskes ternyata kita sudah melandai, meskipun Makassar masih zona merah. Jadi kami memutuskan untuk kembali bisa membuka pelayanan terbatas,” kata Aryati, Jumat (28/8/2020).
Meski demikian, Aryati menegaskan, bagi yang hendak mengurus di Disdukcapil Makassar harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti cuci tangan, memakai masker, termasuk cek suhu tubuh.
Selain itu, untuk pengurusan dan pengambilan e-KTP sendiri, Aryati mengatakan harus terlebih dahulu mengakses website resmi Dukcapil https://www.dukcapilmakassar.co.id/ untuk mengambil nomor antrian.
“Kemudian mengambil nomor antrian di website dan datang pada hari kedatangan tanggal pelayanan karena ada pilhan tanggalnya,” ungkap dia.
Lebih lanjut, untuk kantor pelayanan sendiri dibagi dalam dua zona, yakni zona Timur berlokasi di Kantor Balaikota dan zona Barat berada di Kantor Disdukcspil di jalan Sultan Alauddin.
“Dukcapil Alauddin melayani untuk zona timur terdiri dari enam kecamatan, yang seluruhnya kecamatan yang padat penduduk, kuota 250 per hari. Jadi total setiap hari rata-rata kami mengeluarkan antrian 500 dengan dua zona,” tutupnya.
Adapun rincian zona timur meliputi 6 kecamatan yaitu :
- Rappocini
- Manggala
- Tamalate
- Panakkukang
- Tamalanrea
- Biringkanaya
Sedangkan zona Barat meliputi 9 kecamatan yaitu :
- Sangkarrang
- Tallo
- Ujung Pandang
- Wajo
- Bontoloa
- Mamajang
- Makassar
- Mariso
- Ujung Tanah
Diketahui, kegiatan pengurusan langsung ini telah berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (26/8/2020). (andi)





