Ranperda Perubahan Status PD Pasar Raya Jadi Perumda Akhirnya Disetujui

Sidang Paripurna DPRD Kota Makassar Tentang Tanggapan Prakarsa Ranperda PD Pasar Raya.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Dewan Perwilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya.

Persetujuan ini berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna tentang tanggapan prakarsa Ranperda tingkat satu DPRD Kota Makassar, Jumat (11/9/2020).

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, Ranperda perubahan badan usaha PD Pasar menjadi Perumda sudah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

” Tadi itu paripurna tanggapan prakarsa Ranperda. Pembicaraan tingkat satu kalau setuju di sini baru dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus,” tutur Rudi.

Selain itu, Komisi B Bidang Eknomi dan Keungan William Lauren menilai sejauh ini PD Pasar telah siap ‘naik kelas’ menjadi Perumda baik dari aspek administrasi hingga persyaratan pendukung lainnya.

“Ranperda perubahan badan usaha PD Pasar menjadi Perumda sesuai dengan PP 54 tahun 2017 bahwa Perusda itu harus berubah bentuk menjadi Perumda atau Perseroda,” ujar William, Jumat (28/8/2020).

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PD Pasar Raya, Basdir berharap, kedepannya PD Pasar dapat lebih baik terutama pelayanannya.

“Dengan dirubahnya menjadi Perumda, keterlibatan pemerintah kota bukan hanya fokus pada profit atau PAD, tetapi juga sisi pelayanan ditingkatkan,” tutur Basdir.

“Semoga tahun ini PD Pasar sudah berubah bentuk menjadi Perumda. Agar pedagang dan pengunjung sama-sama nyaman,” pungkas Basdir. (andi)

Pos terkait