Kasrudi: Perumda Pasar Sebagai Inovasi dalam Meningkatkan Pelayanan

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumda Pasar DPRD Kota Makassar melakukan kunjungan terhadap sejumlah pasar tradisional di Kota Makassar, Selasa (2/2/2021). Diantaranya, Pasar Pa’baeng-baeng, Pasar Sambung Jawa, Pasar Cendrawasih dan Pasar Terong.

Ketua Pansus Ranperda Perumda Pasar, Kasrudi menjelaskan, kunjungan tersebut dalam rangka finalisasi penyusunan Ranperda tentang perubahan status Perusda Pasar menjadi Perumda Pasar.

Bacaan Lainnya

“Kunjungan ini dalam rangka finalisasi Ranperda yang sedang dibuat DPRD Makassar. Sudah kami melakukan kunjungan ke beberapa daerah kami meminta masukan-masukannya agar Perda ini menjadi bagus tidak lagi menjadi sebentar-sebentar di revisi,” jelasnya Kasrudi kepada INFOSULSEL, Selasa (2/2/2021).

Apalagi diubahnya menjadi Perumda, keterlibatan pemerintah kota diharapkan bukan hanya fokus pada profit atau PAD, tetapi juga sisi pelayanan ditingkatkan.

“Kami berharap Perda yang dibuat bisa berkelanjutan bahkan bisa dipakai puluhan tahun ke depan. Makanya sempatkan turun ke pasar meminta masukan-masukannya agar kami bisa masukkan dalam pasal atau ayat-ayat yang ada di Perumda Pasar,” terangnya.

Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengungkapkan, Perumda Pasar diharapkan mampu mengakomodir soal penataan pasar yang kumuh dengan melibatkan pihak swasta dan investor-investor lainnya yang bisa mengembangkan pasar tersebut.

“Kami melihatnya ada beberapa masukan perbaikan pasar supaya bisa tertata dengan baik. Inilah ada beberapa pasal yang kami tuangkan ke Perda ini agar swasta bisa masuk di pengembangan pasar, investor-investor yang bisa mengembangkan pasar di Kota Makassar,” ungkapnya.

Sementara Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Makassar, Nuryanto G Liwang mengatakan, Pansus Perda Perumda Pasar ini dipandang sebagai jawaban atas persoalan-persoalan yang muncul di sekitar pengelolaan pasar.

“Kita harap mudah-mudahan Perda yang nantinya terkait dengan perubahan status ini mengakomodir semua aturan-aturan pengelolaan pasar. Ini juga akan menjawab bagaimana bisa direhabilitasi dengan baik kemudian pasar itu bagaimana bisa ditata dengan baik, termasuk pasar-pasar yang dibangun oleh masyarakat,” papar Nuryanto.

Anto, sapaan akrab mantan legislator Kota Makassar itu menganggap maraknya pasar-pasar yang dibangun oleh masyarakat ini menjadi persoalan yang mendasar bagi aspek ketertiban dan pengelolaan pasar.

“Kita berharap juga mekanisme Perda ini nantinya bagi pedagang radius 100 meter yang ada di Pasar. Karena itu memang menimbulkan persoalan-persoalan yang mendasar, karena mereka menjemput pembeli. Artinya ketika ada pengunjung pembeli datang mereka duluan yang bisa merasakan manfaat dari itu,” ungkapnya.

Apalagi, kata Anto, tantangan pasar tradisonal tidak hanya segi keindahan tetapi harus mampu bersaing dengan pasar modern. “Karena, secara sosial tidak perlu kita jadikan rahasia umum ada dampak yang dilahirkan oleh pasar modern terhadap pedagang-pedagang kecil kita.”

“Mudah-mudahan harapan kita dengan adanya perubahan status ini akan memberikan warna baru pengelolaan pasar di Kota Makassar,” demikian kata Anto. (andi)

Pos terkait