INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Kabupaten Bulukumba tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak se-Sulsel di Pilkada Serentak 2020.
Ini terlihat dalam data resmi yang diupdate Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Sulsel pada Senin (28/9/2020) lalu. Data tersebut dicatat sejak tahapan awal Pilkada Serentak dimulai.
Dalam penelusuran Infosulsel.com, Kamis (1/10/2020), kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Bulukumba yakni sebanyak 16 kasus dari total 82 kasus se-Sulsel.
Dari total 16 kasus di Bulukumba tersebut, terdapat 15 kasus yang direkomendasikan ke KASN dan hanya satu kasus yang dihentikan.
“Kamudian yang terbanyak selanjutnya Lutim dengan 14 kasus dan Pangkep dan Makassar dengan masing-masing 11 kasus,” ungkap Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.
Sementara daerah dengan jumlah kasus dugaan netralitas ASN terkecil adalah Soppeng dan Toraja Utara dengan masing masing 0 kasus.
Bawaslu mencatat ada delapan tren dalam dugaan pelanggaran ASN di 12 daerah se-Sulsel pada PIilkada Serentak 2020. Berikut daftarnya:
1. ASN melakukan pendekatan/mendaftarkan diri pada salah satu partai politik
2. ASN mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
3. ASN sosialisasi bakal calon melalui APK
4. ASN memberikan dukungan melalui media sosial/masa
5. ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain
6. ASN mendukung salah satu bakal calon
7. ASN melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam 8. Pemilihan
8. ASN mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran dan fit and propertest. (nw)





