INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Demi menegakkan Perwali No. 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Binmas melakukan razia masker di Anjungan Pantai Losari dan di sepanjang Jl. Penghibur, Makassar.
Ada 15 warga yang kedapatan berkeliaran tak menggunakan alat pengaman diri (APK) berupa masker pada Jumat (30/2/10/2020) kemarin.
Menurut Iman Hud, Kasatpol PP Kota Makassar setidaknya ada 12 orang yang diberikan sanksi karena tidak memakai masker.
“Mereka kedapatan tidak memakai masker dan masih santai berkeliaran. Mereka mendapatkan sanksi dengan cara membersihkan fasiltas umum yang ada disekitar Jalan Penghibur,” ujarnya kepada INFOSULSEL.COM.
Satpol PP Pemkot Makassar menurunkan 39 personil dibackup seorang Binmas dari Polrestabes Makassar. Pukuhan petugas ini menyelusuri Jalan Penghibur hingga ke Anjungan Pantai Losari.
Selain 12 orang, tiga orang lainnya juga disanksi beli masker ..
“Ketiga orang tersebut disanksi membeli masker agar mereka tahu bahwa saat ini masker adalah senjata manusia sekaligus pelindung di masa pandemi ini,” katanya. (lang/riel)





