INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Seorang balita berusia 13 bulan dianiaya oleh pacar ibunya di sebuah rumah di Jl. AP Pettarani, Senin (8/2/2021). Alasannya sederhana. Karena sang bocah rewel.
Entah apa yang ada dalam pikiran MRP. Pemuda berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) di Makassar ini tega menganiaya seorang bocah anak pacarnya sendiri.
Akibat perbuatannya itu sang tukang ojek itu harus berurusan dengan polisi. Sementara GY, inisial sang bocah harus dirawat inap di RS Bhayangkara.
“Pelaku ini kesal karena korban menangis lalu korban dianiaya,” jelas Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathurrahman, Selasa (9/2/2021). Sebelumnya MRP dilaporkan pada Senin (8/2) pukul 13.00 WITA oleh ibu sang bocah, ST.
St (18) adalah seorang. Ia ditinggal cerai oleh suaminya. ST dan MRP lalu menjalin cinta. Keduanya sudah enam bulan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di sebuah di indekos alias kumpul kebo.
Kompol Jamal menjelaskan, meneurut keterangan St, sebelumnya MRP sudah pernah memukul GY. Dia kesal atau risih karena GY rewel.
‘’Kali ini ST laporkan perbuatan pacarnya itu ke polisi lantaran tindakan penganiayaannya sudah parah,” kata Kompol Jamal.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka lebam pada pipi balita ini, bibir pecah dan berdarah. Dari hasil observasi, dokter di RS Bhayangkara menyimpulkan korban harus rawat inap.
“Pelaku bisa dijerat Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014,” terang Jamal Fatur Rahman.
Adapun pelaku membantah disebut menganiaya. Kata dia, hanya mencubit korban karena tidak berhenti rewel.
“Saya tidak pukul, tidak injak. Hanya mencubit karena rewel. Itu juga karena ibunya bilang cubit saja kalau tidak berhenti rewel,” katanya.(riel)





