INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Mario David melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu 25 Maret 2023.
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan evaluasi dan monev peraturan daerah TJSLP atau biasa dikenal CSR. Sosper turut dihadiri Yusran, dari Sekwan DPRD Makassar, akademisi, dan organisasi masyarakat (Ormas).
Mario David mengatakan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring karena menyangkut kepedulian perusahaan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
”Tanggung jawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan yakni 2-4 persen dari perhitungan profit untuk masyarakat,” ungkap Mario.
Perusahaan, lanjut Mario wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar.
Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain.
”Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan CSR sesuai Perda No 2 tahun 2016 akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Tapi itu (pencabutan izin) opsi terakhir. Karena kita harap kesadaran moral pengusaha,” ujarnya.(*)





