INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar, Kasrudi menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Hotel Grand Imawan, Rabu (31/1/2024).
Hadir sebagai narasumber Muhfath Ansar, Arief SE, dan Legislator Makassar, Kasrudi.
Kasrudi mengatakan, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya kebakaran bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat.
‘’Juga pengelola bangunan gedung serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran,” jelas Kasrudi.
Selain itu, kata Politisi Gerindra itu, Perda ini juga mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman dan selama.
Muhfath Ansar mengungkapkan, masyarakat turun berperan penting dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Masyarakat mempunyai peran serta melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini lingkungannya serta membantu melakukan pengawasan, menjaga dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya,” jelasnya.
Sementara itu, Arief SE mengatakan, setiap pemilik, pengguna dan/atau badan pengelola bangunan gedung dan lingkungan gedung yang mempunyai potensi bahaya kebakaran wajib berperan aktif dalam mencegah kebakaran.
“Untuk mencegah kebakaran pemilik, pengguna dan/ atau badan pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran dan manajemen keselamatan kebakaran gedung,” tandasnya.(*)





