Ada Oknum Sebar Fitnah Keji Jelang Pemilihan Rektor UNM

ILUSTRASI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Suksesi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ibarat pemilihan presiden di negeri.  Ada pihak yang tak puas. Lalu menyebar fitnah tak berdasar. Isu pungli penerimaan CPNS pun digelindingkan.

Tudingan itu sampai ke meja Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam bentuk aduan masyarakat (dumas). Pelapor menyertakan bukti rekaman pembicaraan. Tidak jelas pembicaraan antara siapa dengan siapa. Dalam rekaman tersebut nama rektor disebut-sebut meminta sesuatu.

Polda Sulsel sudah merespon. Rektor UNM Prof  Husain Syam dimintai klarifikasi, Jumat (5/4/2024) lalu. Namun tudingan pungli yang dialamatkan ke Rektor UNM dibantah. ”Itu fitnah keji yang sengaja dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Ini sengaja digelindingkan oleh oknum tertentu menjelang pemilihan rektor UNM. Tuduhan itu tanpa dasar. Mereka juga sengaja mau merusak citra institusi UNM,” tegas Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UNM, Jamaluddin melalui keterangan persnya yang diterima INFOSULSEL.COM, Senin (8/4/2024).

Jamal, sapaanya mengatakan, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek sudah pernah menangani kasus ini. Bahkan telah membentuk Tim Pencari Fakta. Namun hingga kini Itjen Kemdikbud Ristek belum memberikan simpulan.

“Yang namanya pungli tentu melibatkan dua pihak. Ada pemberi dan ada penerima. Selama dua unsur itu tidak ada, itu adalah fitnah. Kami menduga ada oknum yang sengaja mencari-cari kesalahan di UNM,” cetus  Jamaluddin.

Meski begitu Jamal mendukung langkah Polda Sulsel mengusut kasus ini agar ada kejelasan. Sebagai pimpinan lembaga, Rektor UNM, Prof Dr Husain Syam juga sudah memberi klarifikasi ke pihak Polda Sulsel. Sikap kooperatif Rektor ini merupakan komitmen untuk menuntaskan kasus ini.

“Jika tidak terbukti, Polda harus memberi penegasan bahwa kasus ini tidak ada sehingga clear,” katanya.

UNM menegaskan bahwa kampus tidak memiliki kewenangan dalam proses kelulusan CPNS. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

”Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi CPNS dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,” katanya.

Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM, Prof Dr Hasmyati mengatakan, tuduhan pungli yang dilaporkan ke Polda Sulsel ini tidak berdasar.

“Rekaman suara yang beredar itu juga tidak benar. Tidak ada itu pungutan untuk mereka yang diterima menjadi ASN,” timpal Hasmyati.

Ia menegaskan kasus ini sengaja digelindingkan oleh kelompok tertentu yang berupaya menjegalnya sebagai kandidat Rektor UNM periode 2024-2028.

Kepada civitas akademika UNM, Hasmyati mengajak untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu murahan seperti itu dan lebih dewasa dalam menyikapi persoalan ini.

”Masalah ini sengaja didorong untuk mengganggu dinamika proses pemilihan rektor. Oleh karen itu mari kedepankan akal sehat dan santun menyambut suksesi kepemimpinan di UNM,” imbuh Hamsyati.(riel)

Pos terkait