PD Parkir Makassar Tindak Tegas Jukir Pungli

Adi Rasyid Ali.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar melakukan tindakan tegas kepada jukir liar yang melakukan pungutan parkir melebihi ketentuan.

Tindakan tegas ini dilakukan merespon aduan masyarakat terkait ulah jukir liar yang meresahkan warga di Pasar Sentral dan Pasar Bacan.

Bacaan Lainnya

Plt Dirut Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan tidak akan mentolerir adanya praktek Pungutan liar (Pungli) di lapangan.

‘’Setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan parkir resmi. Segera laporkan jika ada hal yang mengganggu kenyamanan pengguna jasa parkir. Tim kami (TRC) akan yang segera ke Lokasi melakukan Tindakan,” kata ARA, sapaanya, Senin (28/4/2025).

ARA juga menegaskan pihaknya ingin memastikan bahwa tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak membebani Masyarakat.

Perumda Parkir Makassar lanjut dia, mengimbau seluruh juru parkir (Jukir) resmi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, semua jukir resmi sudah di beri pemahaman dan Edukasi. ‘’Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Perumda Parkir Makassar juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal resmi baik IG,Tiktok,dan Call Centre/WA di No 081142668899 guna memastikan pelayanan parkir yang aman, nyaman, dan transparan.(*/riel)

Pos terkait