INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menyerahkan seorang juru parkir liar (jukir liar) ke Polres Pelabuhan, Kamis, 10 April 2025 malam.
Jukir tersebut beroperasi secara ilegal . Dia tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta pembayaran jasa parkitr Rp 10 ribu per kendaraan. Kejadiannya di depan RM Hongkong, Jalan Timor.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pungutan liar di lokasi tersebut. Jukir tersebut kedapatan memungut tarif parkir sebesar Rp10.000. Jauh di atas ketentuan yang berlaku.
“Jukir liarnya kami serahkan ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan,” jelas Arfa.
Sebelum penyerahan, TRC Perumda Parkir telah melakukan investigasi di lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran.
“Jika kami kembali menemukan dia memungut parkir secara ilegal, maka akan di proses hukum. Apalagi dia sudah menandatangani surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelas Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar ini.
Jukir tersebut terbukti memungut tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perumda Parkir Makassar.(*/riel)





