Perumda Parkir Makassar Sapu Bersih Parkir Ilegal di Mamajang

Petugas dari Perumda Parkir Makassar Raya melakukan penerbitan kepada jukir.(DOK)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Suasana pagi di Jalan Ratulangi dan Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, mendadak ramai, Senin (11/8/2025). Ramai karena tim gabungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melakukan penertiban parkir liar. Sasarannya, kendaraan yang parkir sembarangan dan juru parkir (jukir) tak resmi yang masih bebas beroperasi.

Petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diparkir tanpa mengindahkan aturan dan mengganggu arus lalu lintas. Sejumlah jukir juga kedapatan memungut biaya parkir liar.

Bacaan Lainnya

“Kami datang bukan hanya sekadar menertibkan, tapi mencari jukir yang benar-benar terdaftar resmi. Kalau ada yang memungut biaya parkir tanpa izin, akan kami tindak tegas,” tegas Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar, Hamzah.

Petugas tak sekadar hanya mencatat nama. Petugas memeriksa legalitas setiap jukir di lapangan. Mereka yang tak bisa menunjukkan bukti resmi langsung didata dan diberi peringatan. Bagi yang nekat, sanksi tegas menanti.

Hamzah menegaskan, penindakan ini bukan semata-mata soal administrasi, tapi demi menjaga kenyamanan pengguna jalan dan mencegah praktik pungutan liar.

“Parkir harus tertib. Kalau tidak, yang dirugikan bukan hanya pengendara, tapi juga citra kota,” ujarnya.

Dengan patroli ini, Perumda Parkir Makassar berharap seluruh titik parkir di Mamajang bisa dikelola secara resmi, profesional, dan bebas dari pungli.

Warga pun diimbau untuk hanya membayar parkir kepada jukir yang berseragam resmi dan dengan identitas yang jelas. (*/rls)

Pos terkait