PD Pasar Caplok Lahan Parkir di Empat Pasar

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Polemik pengelolaan parkir di sejumlah kawasan pasar tradisional di Kota Makassar memicu keresahan di kalangan juru parkir (jukir). Pengelolaan parkir yang sebelumnya di bawah kendali Perumda Parkir Makassar Raya dicaplok oleh PD Pasar.

Pencaplokan ini menui sorotan. Ketua LSM Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel, menyebut pengelolaan parkir di empat area pasar tersebut adalah kewenangan Perumda (PD) Parkir Makassar Raya. Alasannya sederhana, karena berada pada kawasan tepi jalan umum.

Bacaan Lainnya

Menurut Ruslan, titik-titik parkir yang dipersoalkan memang berada di sekitar kawasan pasar tradisional. Namun secara administratif dan fungsi, area tersebut merupakan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang sejak lama memanfaatkan badan jalan umum.

“Lokasinya memang berada di sekitar pasar, tetapi titik parkir itu menggunakan tepi jalan umum yang sudah lama dikelola PD Parkir. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan secara sepihak patut dipertanyakan,” tegas Ruslan, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Kota Makassar.

Ruslan juga menyoroti dampak sosial yang dialami para jukir akibat perubahan pengelolaan tersebut. Menurutnya, selama berada di bawah pembinaan Perumda Parkir, para jukir mendapatkan perlindungan kerja dan sejumlah fasilitas penunjang kesejahteraan.

“Selama ini jukir sudah terdata resmi. Mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan kerja, bahkan bantuan sembako saat Idulfitri. Jadi jangan sampai hak-hak mereka hilang hanya karena adanya perubahan pengelolaan,” katanya.

Tidak hanya itu. Ia menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pengawasan keuangan daerah. Pasalnya, potensi pendapatan dari titik parkir tersebut sebelumnya tercatat sebagai bagian dari laporan resmi Perumda Parkir kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Ini juga menyangkut potensi pendapatan daerah. Kalau sebelumnya masuk dalam laporan resmi Perumda Parkir, tentu perlu ada kejelasan mekanisme dan dasar pengalihan pengelolaannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, keresahan juga dirasakan para jukir yang selama ini yang menggantungkan penghasilan dari area parkir. Para jukir mengaku bingung dengan perubahan sistem pengelolaan yang terjadi. Apalagi kebijakan tersebut dilakukan oleh pihak PD Pasar tanpa berkoordinasi dengan PD Parkir..

“Kami sudah lama bekerja bersama Perumda Parkir. Sekarang pengelolaannya berubah dan kami diminta ikut aturan baru. Kami takut kalau tidak ikut, nanti tidak diizinkan lagi bekerja,” keluh para jukir.

Menurutnya, para jukir kini berada dalam posisi sulit karena harus memilih antara mempertahankan pekerjaan atau menghadapi tekanan di lapangan.

“Kami hanya ingin ada kepastian dan perlindungan. Supaya tetap bisa bekerja dengan aman tanpa kehilangan hak-hak kami,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar maupun Pemerintah Kota Makassar terkait polemik pengambilalihan pengelolaan parkir tersebut. (riel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan