Viral, Jukir Pasar Ikan Peras Pengendara Rp20 Ribu, Dirut PD Parkir: Harus Ditindak

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum juru parkir (jukir) kembali terjadi. Kali ini di Jl. Pasar Ikan depan sebuah minimarket. Sang Jukir viral di media sosial. Penyebabnya ia meminta jasa parkir Rp 20 ribu.

Aksi Jukir bernama Zulkifli alias Herman ini sempat terekam vidio warga saat meminta uang melebihi tarif parkir resmi yang hanya Rp 5000.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi Minggu (3/5/2026) siang. Aksi Herman itu membuat geram publik. Oknum jukir tersebut berdalih bahwa tarif mahal tersebut karena pemilik kendaraan memarkir kendaraannya cukup lama. Sekitar enam jam karena pemiliknya menyeberang ke pulau.

Sesuai aturan PD Parkir, untuk parkir pinggir jalan, berlaku tarif flat dan tidak dikenal sistem akumulasi jam.

ARA, Dirut PD Parkir : Itu Pelanggaran 

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, merespon tegas ulah Jukir nakal yang viralm itu. Ia menegaskan segala bentuk penarikan tarif di atas ketentuan adalah tindakan ilegal yang tidak bisa ditoleransi.

“Kepada masyarakat, jangan pernah membayar parkir melebihi nominal yang tertera di karcis resmi. Jika ada jukir yang meminta lebih, itu pungli. Laporkan segera,” tegas Adi Rasyid Ali.

Pria yang akrab disapa ARA ini juga menambahkan bahwa dalih “parkir sampai siang” yang digunakan oknum jukir tidak memiliki dasar aturan.

“Parkir di pinggir jalan itu tarifnya flat. Tidak ada aturan perjam. Kami akan segera menurunkan tim untuk menindak oknum yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihaknya juga telah mengidentifikasi oknum jukir tersebut yang beroperasi di ruas Jalan Pasar Ikan. ARA juga sudah memerintahkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan tindakan.

“Saya sudah perintahkan TRC untuk menindaki oknum jukir tersebut. Kepada jukir lain jangan coba-coba meresahkan warga kota Makassar. Sudah lewatmi gaya-gaya preman seperti itu,” cetus ARA.

Berdasarkan aturan yang berlaku, berikut adalah panduan bagi masyarakat Makassar agar terhindar dari pemerasan oknum jukir:

  • Tarif Wajib Sesuai Karcis:Bayar hanya sesuai angka yang tertulis di karcis resmi.
  • Parkir Pinggir Jalan Bukan Per Jam:Tidak ada aturan resmi yang membenarkan tarif parkir pinggir jalan dihitung berdasarkan durasi.
  • Minta Karcis Sebagai Bukti:Selalu minta karcis sebagai bukti transaksi yang sah.
  • Gunakan Hak Menolak:Anda berhak menolak bayaran yang tidak wajar dan tidak disertai karcis.

Laporkan dan Viralkan

PD Parkir Makassar mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Jika ditemukan unsur paksaan atau premanisme, warga diminta untuk mengambil foto karcis atau merekam oknum tersebut untuk dijadikan bukti laporan kepada PD Parkir Makassar atau pihak kepolisian.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat yang berani melawan jukir yang suka meresahkan masyarakat. Videokan dan viralkan,” imbuh ARA.(riel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan