INFOSULSEL.COM, MAKASSAR– legislator yang maju bertarung di Pilkada serentak pada 2018 lantas kalah dalam pentas demokrasi itu masih memiliki kesempatan untuk bertarung pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
“Undang-Undang Nomor 7 / 2017 dan Undang-Undang Nomor 10/ 2016 sangat jelas, tidak ada pengaturan yang membatasi calon kepala daerah yang gagal menjadi caleg,” ujar Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latif di Makassar, baru-baru ini.
Hingga saat ini, lanjut Iqbal, pihaknya masih menunggu regulasi pilcaleg yang sementara digodok di tingkat pusat. tetapi, menurunya, jikapun aturan baru sudah disahkan namun diundangkan, maka kesempatan untuk calon kepala daerah yang tidak terpilih masih memiliki ruang besar.
“Untuk saat ini belum ada aturan batasan itu, adapun yang digodok belum selesai,” ujarnya.
Sejauh ini tidak sedikit legislator yang disebut-sebut bakal bertarung di Pilkada. Santer sejumlah nama yang mencuat yaitu Anggota DPR RI, Aliyah Mustika Ilham, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachamatika Dewi, Ketua DPRD Kota Makassar, Farouk M Betta dan sejumlah anggota DPRD Makassar, masing-masing Iqbal Djalil, Mudzakkir Ali Djamil, Amar Busthanul, Abdul Wahab Tahir.
Penulis : Wawan
Editor : Anwar





