INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu Sulsel mulai menghitung dana sharing yang akan dibagikan pada 12 kabupaten/kota se Sulsel yang akan menggelar pilkada serentak 2018 mendatang.
Hal itu dijelaskan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi yang ditemui seusai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/9) siang.
Sedangkan untuk kabupaten/kota yang tidak melaksanakan pilkada, otomatis pihaknya yang menetapkan anggarannya, tetapi hanya mempersiapkan anggaran untuk mencukupi APBD yang kurang dari APBD kabupaten.
Alasannya, karena biaya pilkada di kabupaten/kota, menjadi kewajiban APBD kabupaten/kota. Sehingga jika ada yang kurang maka akan disharing agar semua tetap bisa berjalan.
Mengenai hitungan pembagian anggaran dengan kabupaten/kota, Bawaslu tidak menggunakan sistem persentase karena hitungannya sudah jelas. Yakni berdasarkan jumlah kecamatan, kelurahan dan PPS.
“Karena basis pembayarannya kan (berdasarkan) struktur kami disitu, kabupaten 3 orang, kecamatan 3 orang dan PPL kelurahan dan desa masing-masing 1 orang,” ucapnya.
Bawaslu juga akan bersurat pada panwas tiga daerah,masing-masing Parepare, Pinrang dan Enrekang, untuk menindaklanjuti proposal anggaran kebutuhan pilkada 2018 sejak 2016 lalu, dengan asumsi agar dianggarkan pada anggaran pokok 2017. Tetapi hingga kemarin belum mendapatkan kepastian jumlah anggaran yang dibutuhkan pada 2017.
Penulis : Egan
Editor : Anwar





