INFOSULSEL.COM, MAKASSAR — Pansus Ranperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PTJSL) DPRD kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Makassar, Jumat (20/10/2017).
Pansus PTJSL DPRD Kabupaten Lutim ini diterima Ketua Komisi D DPRD Makassar, H Sampara Sarif didampingi, Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Mario David, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Iqbal Djalil, Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar, Agung Wirawan dan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahid di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.
Ketua Pansus PTJSL DPRD Lutim, Pieter Ka’pe Parrangan mengungkapkan maksud dan tujuannya ingin mengetahui lebih jelas terkait penyusunan dan perlu membutuhkan waktu berapa lama dalam perjalanan DPRD Makassar yang telah lebih duluan menghasilkan perda PTJSL.
Menanggapi hal itu, Mario David mengungkapkan penyusunan ranperda PTJSL DPRD membutuhkan waktu enam bulan. Caranya pendekatan dengan melibatkan pihak–pihak terkait. dengan cara membentuk forum dengan di SK kan langsung oleh Wali Kota Makassar yang di dalamnya sudah masuk semua pihak dengan memasukkan DPRD sebagai Pengawas.
Rencananya setelah dari DPRD Makassar, Pansus PTJSL DPRD Luwu Timur akan mempelajari contoh Perda PTJSL DPRD Makassar dan akan menjadikan Perda PTJSLDPRD Makassar sebagai acuan.
Penulis : Wawan
Editor : Aril





