Berkas DIAmi Lampaui 100 Persen Syarat Minimal Calon Perseorangan

INFOSULSEL. COM, MAKASSAR – Berkas dukungan baksl calon walikota dan wakil walikota dari jakur perseorangan, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual. Jumlah dukungan yang diproses jauh melebihi syarat minimal yang ditetapkan KPU.

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno tertutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Max One yang berakhir Sabtu  (2/12/2017) dini hari.

Bacaan Lainnya

Syarat minimal hanya 65.354  dukungan KTP. Sementara berkas DIAmi yang layak diproses jauh melebihi angka tersebut. Hingga penelitian berkas yang dilakukan, tercatat 139.461 dukungan B1-KWK dan 135.060 lampiran KTP.

Selain itu, dari total dukungan yang dijadikan dasar komisioner memproses berkas duet ini, penyebarannya juga sesuai, yakni minimal di 7 Kecamatan di Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur memgatakan,  pihaknya sudah menetapkan berkas DIAmi diterima dan layak untuk di verifikasi sesuai tahapan perseorangan yang diterapkan di Pilkada serentak 2018.

“Di rapat pleno itu, kita menetapkan hasil verifikasi jumlab dukungan, model B1-KWK surat pernyataan dukungan setelah kami hitung jumlahnya sekitar 139.461 lembar, kemudian untuk jumlah KTP yang masuk sejumlah 135.060 lembar,” jelas Abdullah Mansur.

Menurutnya, hasil penelitian berkas dukungan pasangan ini melampaui minimal syarat pengusungan paslon perseorangan di Pilwali Makassar 2018.

Meski ada perdebatan dengan Panwaslu Makassar, akan tetapi LO pasangan DIAmi Abd Haris Awi mengapresiasi kerja tim KPU Makassar usai menerima berita acara dan Surat Keputusan (SK) penerimaan  jumlah dukungan dan sebaran paslon independen dari KPU.

“Saya sangat mengharagai kerja keras dan kerja tim KPU,” ucap Awi, sapaan akrabnya.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait