Panwaslu Makassar Harus Banyak Belajar UU, Jangan Asal Nuding

Sekretaris Kesbangpol Makassar Ahmad Namsum.

INFOSULSEL. COM, MAKASSAR,- Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Kota Makassar ternyata harus banyak belajar terkait aturan terkait aparatur negara yang mana bisa dan tidak bisa berada di area berlangsungnya kegiatan terkait politik praktis.

Hal ini perlu jelas agar Panwas tidak hanya sekadar menuding. Seperti yang baru diumumkan. Ada enam  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar  melanggar aturan. Mereka dituding terlibat dalam politik praktis.

Bacaan Lainnya

Pengumuman itu disampaikan Jumat siang, (1/12/2017) oleh Ketua Panwaslu kota Makassar, Nursari.  Salah satu ASN yang dituding yaitu, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Ahmad Namsum.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Namsum hanya tersenyum menanggapi tudiangan itu. Ia pun  menjelaskan tugas dan kewenangannya sebagai sebagai ASN yang bertugas  di Kesbangpol kota  Makassar.

“Saya ini beda dengan ASN lain.  Tugas saya di Kesbangpol  wajib memonitoring setiap kegiatan politik  di wilayah kerja saya. Kegiatan tersebut sebagai bahan laporan ke pusat.  Dan tugas dan tangungjawab saya diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2011. Saya juga punya surat tugas dari pusat,”  jelas Ahmad.

Nenurutnya, sehari sebelum namanya dirilis dan ikut dilaporkan ke Komisi ASN, ia juga sudah mengklarifikasi di Panwaslu.

“Saya memperlihatkan surat tugas saya ke Panwas dasar tugas saya dalam memantau kegiatan politik di kota Makassar Makassar yang diatur dalam Permendagri No. 61 Tahun 2011. Lalu ditindaklanjuti oleh Kesbangpol dengan mengeluarkan surat.  Saya pun menjelaskan kalau kehadiran saya hanya monitoring, tapi tidak ditanggapi ,” cetus Ahmad

Ahmad menjelaskan, kehadirannya pada deklarasi Danny-Indira di Anjungan Pantai Losari beberapa waktu lalu, merupakan implementasi dari tugas kelembagaan yang dijalaninya.

“Saya selalu ada disetiap kegiatan deklarasi pasangan lainnya serta kegiatan lain terkait pilkada dan politik. Iru karena kami juga memantau dan memonitoring penyelenggaraanya, sebagai rujukan untuk membuat pelaporan perkembangan politik di kota Makassar yang diteruskan ke Kemendagri Melalui Dirjen POLPUM,” paparnya.

Ahmad Namsum lalu memperlihatkan isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 270/1870/POLPUM tangal 23 Mei 2017 yang ditindak  lanjuti dengan surat Badan Kesbangpol Prop. Sul Sel No. 200/3249-II/Kesbang tertanggal 27 Oktober 2017.Kesbangpol Kota Makassar lalu menerbitkan Surat Perintah yg diketuai oleh Sekretaris Badan Kesbangpol untuk melaksanakan pemantauan dan pelaporan kegiatan politik di kota Makassar.

Nah, lalu apa yang salah?

Menanggapi hal itu Penasehat Khusus Pemerintah Kota Makassar Bidang Komunikasi Hukum dan Pencegahan Korupsi, Ramzah Tabraman,  geram. Ia balik menuding  Panwaslu diskriminasi dalam menegakan aturan .

”Ada kandidat lain yang juga harus diawasi. Jangan diskriminasi,” tegas mantan wartawan ini.

Menurutnya, tudingan Panwaslu terlalu mengada-ada. Ia menberi contoh ASN yang bertugas di Kesbangpol. ”Tugas mereka wajib melakukan monitoring untuk jadi dasar laporan ke Kemendagri. Dan itu ada aturannya,”  katanya.

Ia meminta Panwaslu harus lebih banyak lagi belajar memahami tugas dan tanggungjawab ASN yang bertugas di SKPD tertentu. ”Jangan asal menuding,” tegas Ramzah.

 

Penulis : Asri Syahril

 

Pos terkait