Danny-Indira  Gurui Appi UU 23/2014 di Panggung Debat Kandidat

Dua pasang calon walikota dan wakil walikota nomor urut 1 Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, dan pasangan nomor urut 2, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi) pada debat kandidat Pilwali Makassar, jumat (16/3/2018) di Hotel Grand Clarion, Makassar.

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR –Bergelar sarjana hukum tidak mesti harus menguasai undang-undang. Itulah yang terjadi pada debat kandidat Pilwali Makassar. 

Salah satu tahapan Pilkada ini menampilkan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar. Keduanya  Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 2, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti Ilham (DIAmi).  Debat ini berlangsung di Hotel Grand Clarion, Jumat (16/3/2018) malam tadi.

Bacaan Lainnya
Debat dua pasang calon ini berlangsung seru. Apalagi ‘si tukang insinyur’, begitu Danny Pomanto biasa disebut,  sempat  mengajari Appi yang berlatar Sarjana Hukum soal hukum terkait undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah.

UU ini menggantikan UU No. 32/2004 yang lama. Pada UU ini  diatur jelas terkait distribusi fungsi pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah.

Berawal ketika Appi dimintai tanggapannya soal reklamasi di kota Makassar oleh Dr. Iqbal Sultan yang bertindak sebagai moderator . Appi dengan lugasnya menjawab akan menghentikan reklamasi jika kelak terpilih menjadi Walikota.

‘’Kalau kami terpilih,  reklamasi ini cukup ini saja. Reklamasi yang ada saat ini, akan menjadi hal terakhir dilakukan pemerintah. Harus segera dihentikan. Tidak boleh ditawar,” jawab Appi, lantang.

Menaggapi jawaban itu Indira pun menaggapinya sesuai rergulasi yang ada. Calon wakil walikota ini mengingatkan undang-undang 23/2014.

‘’Yang perlu diketahui jika ingin menjadi pemimpin adalah aturan.  Ada UU  23 tahun 2014. Soal reklamasi,  ini kewenangan Pemerintah Provinsi,” tegas Indira, sembari tersenyum.

Danny Pomanto kembali menjelaskan,  dalam UU tersebut tidak ada kewewenangan walikota untuk menghentikan reklamasi. Sebab kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Jika Pak Appi terpilih dan menghentikan reklamasi, itu sama halnya melanggar undang-undang. Kota tidak boleh melarang soal itu. Kalau walikota melarang reklamasi Itu berarti melanggar undang-undang. Jadi kalau mau jadi walikota kita harus paham dulu undang-undang,” kata Danny, menggurui.

 

Penulis : Yudhi

Editor : Asril Syahril

Pos terkait