INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Senin (26/3/2018) sore. Kini giliran Hakim Agung yang akan melanjukan tahapan proses hukum selanjutnya.
Warga Makasar kini tinggal menunggu proses peradilan majelis hakim agung. Putusannya menunggu pertengahan April mendatang.
Djusman AR salah satu penggiat anti korupsi di Sulsel mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum di Mahkamah Agung.
Orang dekat mantan Ketua KPK Abraham Samad ini juga mengecam dan mengutuk intervensi dari pihak-pihak manapun terhadap KPU dan PTTUN untuk menggagalkan upaya Kasasi.
“PTTUN dan Mahkama Agung harus bertindak imparsial dalam proses sengketa Pilkada Makassar ini, ” tegas Djusman.
Menurut Djusman, apa yang dilakukan ini adalah perjuangan untuk kepentingan rakyat. Bukan untuk kelompok-kelompok elite yang punya ambisi tertentu dalam mengejar kekuasaan untuk kepentingan tertentu.
”Tidak ada kata berhenti untuk sebuah perjuangan. Tidak ada yang kuat selain kekuasaan Allah. Dan sesuatu yang berliku, dalam meraihnya akan berkhas dan indah nilai perjuangannya kelak,” kata Djusman.
Penulis : Asril Syahril





