Nasib Sengketa Pilkada Makassar di Tangan MA

Djusman AR saat berorasi di depan kantor PTTUN Makassar.(FOTO: SRI SYAHRIL)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).  Kepastian itu setelah tim kuasa hukum penyelenggara pemilu itu mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dipimpin Marhumah Majid SH Senin (26/3/2018) sore.

Marhumah tiba di kantor PTTUN di Jalan AP Pettarani sekitar pukul 14.40 Wita. Ia  disambut antusias ribuan massa simpatisan pasangan calon walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).

Bacaan Lainnya
Kuasa Hukum KPU kota makassar Marhumah Madjid saat mengajukan memori kasasi di PTTUN Makassar.(FOTO: ASRIL SYAHRIL)

Massa ini  hadir sejak pagi. Mereka berkumpul di depan kantor PTTUN. Kehadiran massa ini untuk mengawal KPU Makassar dalam proses upaya kasasi atas putusan hakim PTTUN  Makassar nomor perkara 6/G/Pilkada/2018/PTTUN Mks pada 21 Maret 2018 yang membatalkan putusan KPU kota Makassar terkait penetapan paslon DIAmi di Pilwali Makassar.

“Hari ini kami telah menyerahkan memori kasasi ke PTTUN Makassar untuk selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Agung,” tegas Marhumah.

Sebelum Marhumah tiba membawa memori kasasi, Awaluddin,  salah satu tim kuasa hukum KPU Makassar lebih dulu tiba.  Ia hadir untuk mendaftarkan kasasi tersebut sekaligus membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu kepada panitra muda PTTUN Makassar yang diwakili Baharuddin SH, MH.

“Kasasi ini diajukan bukan karena KPU kota Makassar berpihak pada salah satu pasangan calon. Ini merupakan hak KPU Makassar sebagai pihak yang tidak menerima putusan PTTUN,” tegas Marhumah kepada puluhan media usai menyerahkan memori kasasi di kantor PTTUN Makassar.

Ia kembali menegaskan KPU sudah menjalankan tugasnya sehingga ia mengaggap perlu mempertahankan apa yang seharusnya.

“Terkait penetapan pasangan calon, semata-mata berdasarkan pada pemenuhan syarat calon,” ujarnya.

Djusman AR salah satu penggiat anti korupsi di Sulsel yakin koalisi rakyat Makassar tidak akan dikalahkan. Orang dekat mantan Ketua KPK Abraham Samad ini juga mengecam dan mengutuk intervensi dari pihak-pihak manapun terhadap KPU dan PTTUN untuk menggagalkan upaya Kasasi.

”Kami juga mengecam statemen dan opini yang menyesatkan bahwa KPU tidak dapat melakukan kasasi. Dan mendesak PTTUN dan Mahkama Agung untuk bertindak imparsial, ” tegas Djusman saat berorasi di hadapan ribuan massa DIAmi.

Djusman juga mengajak kepada masyarakat untuk mengawal proses hukum di PTTUN dan Mahkamah Agung.

Kini warga Makasar menunggu proses peradilan majelis hakim agung. Putusannya sekitar pertengahan April mendatang.  Yang pasti nasib sengketa Pilkada Makassar kini berada di tangan MA.

Lalu, seperti apa putusan MA nantinya?  Menarik ditunggu.

 

Penulis : Asril Syahril

 

 

Pos terkait