Hakim PT-TUN Ingatkan Saksi Appi- Cicu

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengingatkan saksi yang akan dihadirkan Kuasa hukum Appi-Cicu agar tidak memberikan keterangan palsu pada sidang keempat yang akan digelar, Jum’at (9/3/18) besok.

Sidang besok mengagendakan pengambilan keterangan saksi dan fakta. Rencananya, tim kuasa hukum Appi-Cicu akan mengahadirkan anggota dewan Makassar untuk memberikan kesaksian.

Bacaan Lainnya

Pada sidang selanjutnya Ketua Majelis Hakim Edi Supryanto, SH MH memang memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Appi-Cicu untuk menghadirkan saksi selanjutnya.

Seperti pada sidang sebelumnya pada sidang pengambilan keterangan saksi dan fakta, Rabu (7/3/18), Ketua Majelis Hakim, Edi Supryanto mengingatkan kepada saksi Appi-Cicu, kesaksian akan ada sanksi pidana jika memberi keterangan palsu atau bohong.

“Jadi saya ingatkan kepada saksi, kesaksian Anda disidang ini harus jujur sesuai dengan fakta. Karena Anda telah melalui sumpah kitab suci. Ada dua sanksi hukum yang menanti ketika bohong atau memberi keterangan palsu, yakni sanksi hukum pidana selama 9 tahun penjara dan sanksi atas sumpah di bawah kitab suci yang Anda imani,” kata Edi Supryanto, pada Rabu (7/3/2018) kemarin. (*/rls)

Editor: admin

Pos terkait