Lawan Putusan PT TUN, KPU Makassar Konsultasi ke KPU-RI

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Setelah memastikan akan mengajukam upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar yang memenangkan gugatan pasangan walikota dan wakil walikota Makassar, Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), Divisi Hukum KPU Makassar bersama Tim Hukum KPU Sulsel melakukan konsultasi ke KPU RI.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Makassar Divisi Data, Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Rahma Saiyed saat dikonfirmasi, pada Kamis (22/3/2018).

Bacaan Lainnya
“Saat ini teman teman dari divisi hukum KPU Makassar dan KPU Sulsel sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi ke KPU-RI,” kata Rahma.

Hasil dari konsultasi ini lanjutnya akan dirapatkan kembali dengan Kuasa Hukum KPU Makassar dan KPU Sulsel, bahkan jika diperlukan akan melibatkan KPU RI.

“Kita akan bekerja semaksimal mungkin melalui upaya hukum Kasasi. Kita berharap menang  sebab KPU punya alasan kuat untuk meyakinkan Mahkamah Agung bahwa keputusan KPU menetapkan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi sebagai calon walikkota dan wakil walikota Makassar sudah benar dan sesuai prosedur,” tandasnya.(*)

Penulis: Wahyudi

Pos terkait