INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— KPU Kota Makassar kembali mempertegas anggaran KPU untuk menempuh jalur hukum di Mahkama Agung sudah disiapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Kota Makassar Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Andi Syaifuddin.
“Tidak benar itu kalau KPU tidak punya anggaran untuk Kasasi, KPU itu itu profesional, semua kemungkinan untuk anggaran itu sudah dipikirkan dan disiapkan, jadi kalau ada pihak yang mengatakan tidak ada anggaran, itu pernyataan yang keliru,” tegas Andi Syaifuddin, pada Kamis (22/3/2018).
Dikatakannya, KPU itu alat Negara yang diberikan kewenangan untuk mengurusi apa saja yang berhubungan dengan Pemilu termasuk penganggaran jika terjadi sengketa disemua tingkatan.
“Jadi sangat tidak benar dan keliru kalau dikatakan KPU tidak punya anggaran,” tegasnya.
Dijelaskan lagi, harus dipahami persoalannya, dalam putusan PT TUN itu bukan serta merta menjadi keputusan yang mengikat dan tidak ada upaya hukum yang lainnya sebab masih ada upaya hukum yang lebih tinggi.
“Keputusan PT TUN itu justru kami (KPU) akan all out, bukan hanya dari sisi anggaran yang digunakan tetapi personil ahli hukum juga akan bertambah untuk memenangkan putusan di MA nanti, Insya Allah KPU ada diposisi yang benar dalam menjalankan tugasnya termasuk penetapan Paslon DIAmi dan itu sah secara hukum,” jelasnya.
“Untuk itu upaya hukum Kasasi adalah komitmen kami dalam menjaga wibawa KPU baik secara pribadi maupun secara institusi,” tambahnya.
Dijelaskan pula, Paslon nomor urut 2 masih sah sebagai peserta Pilwalkot Makassar, keputusan PT TUN itu bukan final, masih Ada upaya hukum yng lebih tinggi, yakni Kasasi yang akan ditempuh KPU Makassar. (*/rls)
Editor: admin





