Polsek Somba Opu Amankan 2 Bersaudara Spesialis Pembobol Rumah

Dua kakak beradik Ardi dan Ipul beserta hasil kejahatannya. (FOTO: ASHARI PRAWIRA NEGARA)

INFOSULSEL.COM, GOWA- Dua kakak beradik spesialis pembobol rumah kosong diamankan Polsek Somba Opu, Gowa di rumahnya,  Senin (5/3/2018) lalu. Keduanya adalah Syaiful alias Ipul (26) dan Eki Ardi alias Eki (24).

Kakak beradik ini kompak menjadi penjahat kambuhan. Padahal mereka baru saja menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Ardi, misalnya. Ia baru saja menjalani hukuman 14 bulan. Pada April 2017 lalu ia baru saja bebas. Sementara Ipul, sang kakak, juga pernah berurusan dengan Polsek Sombaopu. Juga dengan kasus pencurian. Di PN Sungguminasa ia divonis 16 bulan saja. Oktober 2017 lalu ia bebas.

Bacaan Lainnya
Kini keduanya berurusan lagi dengan polisi. Lagi-lagi dengan kasus yang sama, pencurian di berbaga tempat.

Polsek Somba Opu Kamis (8/3/2018) merilis kejahatan kakak-beradik ini. Kepada wartawan Kanit Reskrim IPTU Syahrir menjelaskan sejumlah kejahatan yang dilakukan keduanya.

Salah satu rumah yang dijarah milik Supriadi di Kampung Buttadidia, Kelurahan Mawang, Kabupaten Gowa pada (26/1/2018)

PolISI melakukan penyelidikan.  Kejahatan kedua kakak beradik ini terungkap. Berawal  dari AY,  seorang warga yang diamankan di Warkop Kembar Jalan Tinumbu. Ia ditangkap karena  ketahuan meggunakan HP curian yang dibeli dari Ipul dan Eki.

Dari nyanyian AY inilah ketahuan kalau pelakunya  Ipul dan Ardi, dua kakak beradik.  Tak sulit menemukan rumah tersangka. Sebab keduanya sudah pernah berurusan dengan polisi.  Senin malam sekitar pukul 22.00 WITA petugas Reskrim Somba Opu mengendus rumah keduanya di Jalan Dahlia Bonto-Bontoa.

‘’Kami sempat dibuat repot saat hendak menangkap mereka. Sebab Ardi kabur lewat atap rumah warga. Dia loncat dari satu rumah ke rumah lainnya hanya dengan menggunakan celana dalam,” jelas IPTU Syahrir.

Namun polisi tak kalah sigapnya. Di rumah keempat Ardi tak bisa berkutik. Meski ia sudah menyiapkan tangga, namun tersangka tak bisa kabur.

“Anggota Reskrim Polsek Somba Opu sudah menghadang di bawah. Ardi pun ditangkap tanpa perlawanan,” tambah Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan.

Selain dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan kakak beradik ini. Diantaranya HP berbagai merk, dua unit sepeda motor merk Scoopy DD 2333 VM dan DD 6978 KP. Mootor ini digunakan pelaku melakukan aksi kejahatannya.

Ada juga tepe recorder, 8 buah dompet kosong dan sebuah amplifier yang diduga dicuri dari sebuah masjid.

Kini kakak beradik ini kembali meringkuk di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis : Ashari Prawira Negara/A

Editor : Asril Syahril

Pos terkait