InfoSulsel.com, Makassar – Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Kota Makassar kembali diringkus polisi. Pelaku adalah JB (38) diamankan di Somba Opu Kabupaten Gowa, Sabtu (8/12/2018).
Diketahui, JB merupakan residivis yang baru bebas dari rumah tahanan pada Mei 2018 lalu setelah menjalani masa hukuman untuk kasus serupa yakni tindak pidana curanmor.
Awalnya, anggota Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalanrea menerima informasi adanya sepeda motor yang diamankan di Polsek Somba Opu, Kepolisian Resor (Polres) Gowa diduga hasil kejahatan.
Tim pun mendatangi Polsek Somba Opu Gowa untuk mengecek sepeda motor yang dimaksud dan diketahui sepeda motor tersebut merupakan hasil curian.
Anggota Opsnal Polsek Tamalanrea bersama dengan Opsnal Polsek Somba Opu kemudian melalukan pengembangan kasus. Didapatilah JB sebagai pelaku pencurian beserta dua sepeda motor hasil curian lainnya.
“Ada tiga ranmor hasil curian yang diamankan, pelaku JB melancarkan aksinya di wilayah hukum Polsek Tamalanrea dalam kurun waktu yang berbeda-beda dengan cara menggunakan kunci letter T,” ungkap Kepala (Kapolsek) Tamalanrea, Kompol Syamsul Bakthiar.
Lanjut, Kompol Syamsul Bakthiar menerangkan, tersangka mengaku sudah tiga kali telah menjalankan aksi kejahatannya.
“Sebelumnya, JB mengambil sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam, Honda Beat warna putih sekitar tiga minggu yang lalu, dan Yamaha Mio GT warna merah sekitar dua minggu yang lalu. Pondokan di belakang Unhas lah yang menjadi lokasi utama pelaku menjalankan aksinya,” paparnya.
Dalam menjalankan aksinya, JB tidak sendiri tapi dibantu dengan rekannya yang berinisial IF yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bersama barang bukti tiga unit sepeda motor beserta kunci T yang digunakan pelaku, JB kini diamankan di Polsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
Penulis: Rhenno | Editor: Adriyan





