Soal Gudang Dalam Kota, Dewan Desak Disdag Tak Perlu Tunggu Revisi Perwali

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— DPRD Kota Makassar meminta Dinas Perdagangan (Disdag) untuk tidak menunggu revisi Perwali terkait sanksi tegas terhadap pemilik gudang yang ditengarai masih ada beberapa yang beroperasi dalam kota.

“Disdag tidak perlu menunggu adanya revisi Perwali sebab aturan dalam Perda larangan gudang dalam kota yang melakukan bongkar muat dalam kota sudah sangat jelas,” kata Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdi Asmara, pada Minggu (11/3/2018).

Menurut Abdi, seluruh gudang dalam kota harus pindah dikawasan pergudangan yang sudah diatur dalam Perda.

Bacaan Lainnya
“Tidak ada lagi perpanjangan izin semua harus pindah dikawasan pergudangan yang sudah diatur dalam Perda,” jelanya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi C, Mustagfir Sabri. Dia mengatakan, sangat salah  jika Disdag tidak melakukan penindakan hanya karena menunggu revisi Perwali, sebab Kota Makassar juga memiliki Perda yang mendukung aturan tersebut.

“Capek juga kita ini mendengar masalah yang sama akibat gudang dalam kota. Kan sudah ada Perwali yang mengatur hal tersebut. Jika karena ada poin yang ingin ditambahkan baru melakukan tindakan saya rasa itu sudah jelas salah. Sudah ada kesan pembiaran kalau seperti itu,” ujarnya.
“Kita sudah beberapa kali merekomendasikan penutupan gudang dalam kota itu. Namun, tidak ada realisasi yang diperlihatkan Disdag. Sekarang berdalih menunggu revisi Perwali,” kesalnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi A lainnya, Wahab Tahir mengatakan, Pemkot dalam hal ini Disdag harus melaporkan berapa jumlah pasti gudang yang masih diberi toleransi.

“Itukan penyebab kenapa masih ada gudang dalam kota karena bisa jadi Disdag tidak tahu, atau memang masih diberikan toleransi akibat sesuatu dan lain hal. Ini yang harus Disdag sampaikan ke DPRD agar kita juga bisa tahu dan bisa menjawab laporan yang masuk,” tandasnya. (*)

Penulis: yudhi

Editor  : admin

Pos terkait