INFOSULSEL.COM, MAKASSAR | Masalah perparkiran di Kota Makassar memasuki babak baru yang lebih ketat dan terstruktur. Pemerintah kota melalui Perumda (PD) Parkir Makassar Raya kini memberlakukan standardisasi ketat guna mengikis keberadaan juru parkir (jukir) liar. Tidak tanggung-tanggung, proses perekrutan jukir baru kini wajib melewati screening berlapis dan wajib diketahui oleh otoritas wilayah setempat.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan penataan ruang publik ini tidak boleh lagi berjalan parsial. Setiap kantong parkir yang digunakan masyarakat harus berstatus resmi, tertib, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dari hulu ke hilir.
“Harus ada kantong-kantong parkir yang dibangun dan resmi, tetapi dengan catatan harus tertib dan ada SOP. Untuk rekrutmen terbaru harus diketahui lurah, camat, Polsek, dan Koramil setempat,” tegas pria yang akrab disapa ARA ini.
ARA menambahkan beberapa waktu lalu PD Parkir Makassar sudah menyampaikan form untuk rekruitmen jukir baru ke semua ke amatan di Makassar. Kecamatan Mamajang kini menjadi salah satu titik fokus implementasi koordinasi kewilayahan ini. PD Parkir mulai menyinkronkan data jukir dengan pihak kelurahan, kecamatan, hingga aparat kepolisian. Langkah ini diambil sebagai tindakan preventif dan bentuk mitigasi jika terjadi persoalan atau gesekan di lapangan.
Dengan begitu, rekam jejak, identitas, dan kontak seluruh jukir dapat dipantau secara real-time oleh aparat keamanan dan pemerintah setempat.
Mengejar Target Kota Aman, Nyaman, dan Beretika
Namun, ARA mengakui bahwa beban penataan ini tidak bisa bertumpu pada satu pundak saja. Semrawutnya jalanan dan kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir membutuhkan kerja keroyokan lintas instansi.
“Ini tugas kami semua, bukan hanya tugas Perumda Parkir. Kami tidak bisa sendiri bekerja. Kami butuh dukungan dari teman-teman Polri, pihak kecamatan dan tentu Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas,” tambahnya.
Muara dari pengetatan regulasi dan integrasi data ini bukan sekadar mengejar restribusi, melainkan bagian dari visi besar menciptakan Kota Makassar yang aman, nyaman, tertib, dan beretika.
Melalui sinergi vertikal dan horizontal ini, sistem pengelolaan parkir diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta kenyamanan optimal—baik bagi masyarakat sebagai pengguna jasa, maupun jukir resmi yang menggantungkan hidupnya di aspal jalanan Kota Daeng.(ian)





