AMM Desak PN Makassar Tuntaskan Kasus Kematian Mahasiswi FK UMI

Mahasiswa yang tergabung dalam AMM mendatangi kantor PN Makassar.(FOTO: ADRIYAN)

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Mamuju (AMM) menggeruduk Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/4/2018) siang.

Mereka menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar agar mempercepat proses persidangan terhadap tiga terdakwa yaitu HJ (21), SF (19), dan WR (21) yang melakukan pembunuhan terhadap Rezky Evienia Syamsul mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (FK UMI),.

Jenderal Lapangan AMM, Andika Desta Putra menyayangkan hakim PN Makassar yang sangat lambat dalam menyelesaikan perkara yang berlarut-larut ini.

“Logika sederhananya saja, kasus ini berawal di 2016. Hingga 2018, hakim telah menunda persidangan sebanyak tujuh kali dengan alasan yang tidak jelas,” ungkap Desta sapaan akrabnya dalam orasinya.

Taufiq Quridatullah yang tergabung dalam aksi mengatakan tidak ada alasan lagi untuk menunda kasus ini karena telah menelan korban jiwa.

“Kasus Pilkada Makassar saja yang bisa langsug ada putusan MA. Ini sudah ada korban jiwa tapi belum ada titik terang kapan terdakwanya divonis,” teriak mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) ini.

Rezky Evienia Syamsul meregang nyawa Selasa (7/6/2016) silam. Ia  menghembuskan nafasnya usai mengikuti pengkaderan Tim Bantuan Medis 110-FK UMI di Pegunungan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa. Kematian Rezky diduga akibat kelalaian seniornya.

 

Penulis: Adriyan/B

Editor : Asri Syahril

Pos terkait