KPU Makassar Masih Bimbang Sikapi Putusan MA

INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Rahma Saiyed mengaku masih akan berkoordinasi dengan kuasa hukum KPU Sulawesi Selatan dan KPU Pusat, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar.

Atas putusan ini KPU Makassar belum menentukan sikap. Ada dua putusan yang sama-sama bersifat final yakni putusan MA dan putusan Bawaslu yang sebelumnya menolak gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Bacaan Lainnya
‘’Putusan MA bersifat final dan mengikat. Tapi keputusan Bawaslu juga sama, sigatnya final dan mengikat,” katanya.

Panwaslu harus dipahami adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam pemilu maupun pilkada.

“Karena itu KPU Makassar tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan dalam menyikapi dua putusan ini,” tandas Rahma kepada wartawan, Senin (23/4/2018).

Dia menambahkan, KPU Makassar belum berani mengambil keputusan Pilkada Makassar akan berakhir dengan kotak kosong atau tepat seperti penetapan awal, kedua paslon maju.

“Tergantung hasil konsultasi kami dengan kuasa hukum dan KPU di atas kami,” ujarnya.

 

Penulis : Asril

Pos terkait