INFOSULSEL.COM, MAKASSAR— Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Samsat Mappanyukki menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, di Jalan Sultan Alauddin, pada Selasa (8/5/2018).
“Petugas menjaring total 110 kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan, setelah berbicara dengan pemilik kendaraan akhirnya ada 11 orang yang bersedia membayar pajak di tempat melalui Samsat keliling yang ada di lokasi penertiban,” kata Kepala UPTP Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan, Harmin Hamid
Dijelaskannya, kendaraan yang bayar di tempat sebanyak 11 unit senilai Rp 35 juta. Sementara kendaraan yang ditilang oleh petugas kepolisian sebanyak 33 kendaraan.
“Ini hari pertama kita melakukan penertiban dan selanjutnya kita masih akan lakukan hal yang sama tetapi mengenai waktu dan lokasinya masih kita rahasiakan, sebab biasanya pengendara menghindar dan mencari jalan alternatif jika dibocorkan lokasinya,” jelasnya.
Dijelaskan pula, penertiban ini dipantau langsung oleh Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel.
“Masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan penertiban tersebut dapat melaporkan kepada pengawas internal Bapenda,” ujarnya.
“Pajak yang terkumpul dari pajak kendaraan ini akan masuk ke kas daerah Provinsi Sulsel. Pajak tersebut selanjutnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Sulsel,” demikian dikatakan Harmin Hamid. (*)
Penulis: Mirsan
Editor : Yudhi





