Usai Nyabu, Guru SD di Gowa Diringkus Polisi

ILUSTRASI.

INFOSULSEL.COM,SUNGGUMINASA – Seorang guru guru SD di Kelurahan Pandang-pandang berinisial MYD , diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa saat tengah asik  mengkonsumsi sabu kediamannya, Jalan Daeng Tata Lama, Mangasa, Kabupaten Gowa, Kamis (10/5/2018). 

Penangkapan oknum guru ini berkat laporan dari masyarakat setempat.

“Kami mengamankan seorang oknum guru yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba, AKP Maulud, Kamis.

Saat ditangkap MYD mengakui perbuatannya. Perbuatan terlarang itu, diakuinya sudah dilakukan sejak setahun terakhir ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Salam mengaku kaget mendengar kabar adanya oknum guru yang tertangkap karena mengkonsumsi sabu.

“Saya sangat menyayangkan jika memang benar ada seorang pendidik yang berperilaku seperti itu. Persoalan ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum,” ujar Salam.

Selain proses hukum MYD tampaknya juga akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN.

‘’Kami tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Kalau memang terbukti bersalah tentu akan ada sanksi. Apalagi yang bersangkutan ASN,” katanya.

Salam menyesalkan prilaku MYD. Apalagi pihaknya telah bekerjasama dengan Sat Narkoba polres Gowa dalam rangka mensosialisasikan bahaya narkoba.

‘Sosialisasi dan penyuluhan intens kami lakukan di sekolah-sekolah, termasuk ke tingkat sekolah dasar,” ujarnya.

 

Penulis : Asri Syahril

Pos terkait