Langkah Residivis Ini Dihentikan Tim Anti Bandit Polres Gowa

INFOSULSEL.COM,SUNGGUMINASA –  SN (29) sepertinya belum mau jera melakukan aksi kejahatan. Sudah berkali-kali ia keluar masuk bui. Ia bahkan semakin berani. Motor polisi pun dicurinya.

Belum lama keluar penjara SN kembali lagi berurusan dengan polisi. Penjahat kambuhan yang sering beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan Gowa ini tak bisa lagi berkutik. Langkahnya dihentikan oleh tim Anti Bandit Polres Gowa di Tala’ Borong, Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Donna Briadi kepada wartawan di Mapolres Gowa, Sabtu (2/6/2018) menjelaskan kejahatan yang dilakukan SN cukup banyak . Selain motor personel Polres Gowa, Ipda Isyamsyah pada 2012, sebelumnya ada beberapa kejahatan yang dilakukan pada medio 2011 di Kabupaten Gowa.

‘’LP lainnya juga terjadi pada tahun 2017 di Kecamatan Tamalanrea, Makassar,”  ujar Iptu Donna.

Ia menjelaskan, aksi yang dilajukan pelaku kebanyakan di rumah warga.   Setelah membawa keluar motor dari dalam rumah atau teras rumah, sekitar 10 meter dari rumah korban motor baru distater.

“Caranya dengan menyambung langsung kabel kontak. Agar tidak dikenali pemiliknya, pelaku merubah bentuk kendaraan dan mengganti plat dengan nomor palsu,” jelas Iptu Donna.

Selain pelaku polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor mio soul GT warna hijau bernomor polisi DD 6037 CG. Motor ini dicuri di Kec. Bajeng Kabupaten Gowa dan satu unit motor smash warna Biru bernopol DD 4677 AR hasil kejahatan di Tamalanrea Makassar.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 tentang penadahan.

Penulis : Asril

Pos terkait